Hari Ini, DPRD Minsel Agendakan Dua Ranperda

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Ranperda tentang Desa, akan diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

“Jika tidak ada aral melintang, Selasa (4/4) hari ini, DPRD Minsel akan melaksanakan Dua Ranperda,” ujar Kepala Bagian Humas DPRD Minsel Nontje Kalangi.

BACA JUGA:

Nasib Tak Jelas, Mahasiswa Konsentrasi IKM FIK Demo Rektor UNIMA

56 Siswa di Minahasa Tak Ikut UN, 4 Diantaranya Sudah Menikah

Wali Kota Tomohon Ajukan LKPD Tahun 2015 ke DPRD

Walikota Bitung Ingatkan Aparat Kecamatan Tak Salahgunakan Pelayanan Publik

Ini Alasan Mengapa Bau Kentut Anda Mengerikan dan Teman Anda Tidak

Pelaksanaan dua agenda Paripurna ini sendiri, dilaksanakan setelah sebelumnya sudah melalui pembahasan di tingkat Panitia khusus (Pansus), konsultasi dan evaluasi dengan eksekutif terkait, sebagaimana mekanisme pembuatan payung hukum berupa Peraturan daerah (Perda).

“Akan diparipurnakannya, dua Ranperda itu berarti Kabupaten Minsel akan ketambahan dua Perda, yakni Perda IMTA sebagai payung hukum atau regulasi bagi para tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Minsel dan Perda Tentang Desa yang mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan Desa,” tukasnya. (lou)