Lagi, BKD dan Satpol PP Sulut Sidak ASN Nongkrong di Warung Kopi

13 Pegawai dan 14 THL Terjaring Sidak

Satuan Polisi Pamong Praja, inspeksi mendadak ,  BKD Sulut, Femmy M Suluh
Sidak pegawai yang keluyuran di luar kantor saat jam kerja

SULUT, (manadotoday.co.id) – Dalam rangka meningkatkan disiplin kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) bagi pegawai yang nongkrong di rumah kopi saat jam kerja, Jumat (1/4/2016).

Pada sidak kali ini, sebagai 27 pegawai terjaring, dimana 13 diantaranya merupakan pegawai sedangkan 14 diantaranya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Pemprov Sulut.

Kepala BKD Sulut Femmy M Suluh melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) James Kewas, menyebutkan, sidak yang dilakukan selama ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

BACA JUGA:

Sukseskan Program ODSK, Pemkab Minahasa akan Kerjasama dengan Lintas Agama

Dishub Minahasa Minta Angkutan Umum Taati Penyesuaian Tarif Angkutan

Bupati Mitra: Musrenbang Tentukan Prioritas Pembangunan Daerah

Rektor IPDN Puji Kemajuan Pembangunan di Minsel

“Sidak ini untuk memastikan ASN menggunakan waktu kerja dengan sebaik mungkin,” ungkap Suluh.

Kata dia, diharapkan bagi pimpinan SKPD dapat memberikan tindakan konkrit agar ASN yang kerap keluyuran saat jam kerja, ada efek jerah.

“Apakah dalam bentuk teguran lisan atau tertulis. Yang pasti ini mempengaruhi penilaian mereka kedepan, sesuai aturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dan untun mereka yang terjaring sidak akan dikenakan sanksi pemotongan TKD 15 persen bagi pejabat dan 10 persen untuk staf,” jelas Suluh.

Sementara itu, Wagub Kandouw angkat bicara terkait pelaksanaan sidak tersebut. Menurut Kandouw, dirinya kecewa dengan ulah para ASN yang nongkrong berjam-jam di warung kopi pada saat jam kerja.

“Kepala SKPD harus tegas menjalankan fungsi kontrol terhadap bawahannya yang kerap melanggar aturan,” ketus Kandouw.

“Bukankah sudah saya ingatkan sebelumnya silahkan ASN bisa ke warkop sebelum atau sesudah jam kantor selesai, itu tidak dilarang. Tapi kalau masih pada jam-jam kantor bagini, apa nantinya penilaian masyarakat terhadap kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” tegasnya lagi.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini menambahkan, diminta kepada seluruh pimpinan SKPD Pemprov Sulut, agar bersikap tegas kepada para staf pegawai yang ada di intansi masing-masing, apalagi ini menyangkut disiplin yang nota bene merupakan tanggungjawab pimpinan SKPD tempat dimana ASN itu bertugas.

Diketahui, 27 pegawai yang kena sidak berada di Empat lokasi, yakni Rumah Kopi (RK) Billy 17 Agustus, RK Jalan 17 Agustus, RK K8 Sario, dan Rumah Makan belakang RS Advent Teling. (ton)