JWS Tak Setuju Kebijakan PDAM Kawangkoan Daftar Ulang Pelanggan PDAM

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow M.Si (JWS), mengaku berang dengan kebijikan perusahaan daerah air minum (PDAM) yang mewajibkan pelanggannya untuk mendaftar ulang sebagai pelanggan dan wajib membayar uang pendaftaran sebesar Rp 500.000. Menurut dia, keibjikan tersebut sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.

“Masakan pelanggan aktif harus mendaftar ulang di sertai kewajiban membayar uang pendaftaran, ini jelas merugikan dan tidak ada dasar hukumnya,” tegas JWS, Kamis (24/3/2016).

Lanjutnya, kebjiakan tersebut sangat tidak tepat. Setiap pelanggan yang harus diperlakukan sama dengan pelanggan yang lain.

“Harusnya PDAM mencari solusi yang lebih masuk akal. Pembebanan uang pendaftaran jelas merugikan, sebab kenyataan selama berbulan-bulan mereka tak menerima distribusi air dari PDAM. Lantas hanya untuk menutupi kekurangan pemasukan pelanggan aktif yang terkesan di anak tirikan harus membayar pendaaftaran yang mahal harganya,” ketus JWS lagi.

BACA JUGA:

Kredit Macet Anggota Kopergub Sulut Capai Rp.1 Miliar

Bupati Minahasa akan Segera Rolling Pejabat

Punya Pacar Gila Kerja?? Jangan Stres, Ini Cara ‘Hadapi’ Mereka

JWS Berencana “Percantik” Pulau Likri

Jangan Sembarang Like Postingan, Salah Satu Dari Lima Tips Hindari Akun Facebook Anda Diretas

Sejumlah pelanggan yang di mintai tanggapan mengaku senang dan gembira, sebab kebijikan PDAM ini tidak manusiawi.

“Kami bersyukur sebab nyata pemkab Minahasa sangat peduli dengan keluhan kami, dan kami berharap penegasan Bupati ini harus di dengar dan di laksanakan oleh PDAM Kawangkoan,” ujar Herdy M dan Erwin R. (rom)