Sekda Korengkeng Buka Sosialisasi Perbup Nomor 61 tahun 2015 yang Digelar Dispenda

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekda kabupaten Minahasa Jefry R Korengkeng SH M.Si Senin (1/3) siang tadi  membuka Sosialisasi Perbup Nomor 61 tahun 2015 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak reklame, yang Digelar Dinas pendapatan daerah (Dispenda) pada senin 21/3 2016 bertempat di BPU Tondano.

Tampil sebagai narasumber Kadispenda Jan Luntungan SH, Anggota Dewan Rommy Leke SE, Camat Tondano Timur Drs Royke Worek, kepala bidang penagihan dan penetapan Evert Kontul, Audy KPPT, dan dihadiri pengusaha dan perangkat kelurahan.

Dalam sosialisasi terungkap bahwa pemasangan reklame ada beberapa jenis: LED megatron, reklame kain, melekat, selebaran, berjalan, udara (balon udara), suara, apung, film/slide dan peragaan, dan nilai pajak fiskal yang dibebankan adalah sebesar 2 persen dari semua.

Sedangkan dasar hukum, undang undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda nomor 1 tentang pajak daerah. Peraturan bupati nomor 61 tahun 2015 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak reklame.

“Target penerimaan pajak, penting disosialisasikan terutama cara penagihan di lapangan masyarakat sebagai objek pajak, serta memberikan pemahaman bersama, penagihan dan pembayar pajak,”ucap Korengkeng.

Dia berharap hal ini harus terus dievaluasi, dan meminta kepada petugas dalam hal ini ASN agar bisa memahami Perbup ini dengan baik dan benar.

“Potensi ini harus di maksimalkan agar memperkaya jumlah pendapatan asli daerah,”tukas Korengkeng. (Rom)