DPRD Mitra Sahkan Enam Ranperda Jadi Perda

Penetapan 6 Ranperda menjadi Perda
Penetapan 6 Ranperda menjadi Perda

RATAHAN, (manadotoday.co.id)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan enam Peraturan Daerah setelah lima fraksi secara aklamasi menyetujui perubahan tersebut pada rapat paripurna, yang dilaksanakan di Kantor DPRD, Jumat (18/3/2016).

Keenam Perda tersebut, yaitu Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,  Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,  Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Oleh Bupati Minahasa Tenggara, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 8 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang RPJMD Minahasa Tenggara.

“Berdasarkan laporan dari panitia khusus, maka pendapat akhir dari fraksi-fraksi kami menyetujui untuk disahkan menjadi Perda,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Meldy Untu.

Pihak DPRD tambahnya, mengharapkan dengan adanya perubahan keenam Perda tersebut dapat berdampak dalam pembangunan di Minahasa Tenggara.

“Kami berharap ada dampak positif dalam perubahan perda ini, khususnya dalam sisi pendapatan daerah maupun kinerja dari pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu Bupati James Sumendap SH, dalam sambutannya terkait perubahan Perda tersebut secara khusus memberikan apresiasi terhadap bagi pihak DPRD.

Dirinya menuturkan perubahan keenam Perda tersebut sangat diperlukan oleh Pemkab Minahasa Tenggara dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pencapaian pendapatan daerah.

“Selain karena ada perubahan regulasi. Seperti dari sektor pendapatan khususnya retribusi, sehingga tidak ada lagi pungutan yang tidak diatur dalam peraturan. Untuk pengelolaan keuangan juga perlu adanya penyesuaian karena saat ini sudah digunakan sistem keuangan berbasis akrual,” jelasnya.

Sedangkan untuk RPJMD menurut Bupati hal tersebut sangat perlu dilakukan perubahan, meski sejumlah program prioritas dan kebijakan lainnya telah dilaksanakan.

Hadir dalam paripurna tersebut Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat, Staf Khusus Fraksi dan Forkompimda.(ten)