Tindak Lanjuti Permenpan RB, Pejabat Mitra Teken Perjanjian Kinerja

Permenpan RB, Perjanjian Kinerja , Drs Vecky MondigirRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menandatangani perjanjian kinerja Senin (14/3/2016), di kantor Bupati Mitra.

Penandatanganan di hadapan Bupati James Sumendap, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 53 tahun 2014, tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviuw atas laporan kinerja instansi pemerintah.

“Review atas laporan kinerja untuk memastikan laporan, telah menyajikan informasi andal, akurat dan berkualitas,” ungkap Bupati James Sumendap SH, melalui Kabag Ortal Setdakab Mitra, Drs Vecky Mondigir.

Dikatakanya, review memiliki tujuan atas laporan akuntabilitas instansi pemerintah. Antara lain, membantu penyelenggaraan sistem, serta memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan data atau informasi kinerja pemerintah. Sehingga, dapat menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas.

“Apabila review menemukan kelemahan, maka unit pengelolah kinerja segera melakukan perbaikan atau koreksi secara berjenjang,” ujar Mondigir.

Dijelaskan Mondigir, pihak yang akan melaksanakan reviu yakni, auditor Aparat Pengawasan Intern.

“Tahapan review tidak terpisahkan dari tahapan pelaporn kerja. Review dilaksanakan secara pararel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,” tukasnya sembari menambahkan, review sudah harus selesai sebelum ditandatangani dan disampaikan ke Menpan-RB. (ten)