Miliki 76 Anak Panah Wayer, Pria Werot Ditangkap Tim Patiukan Polres Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – RM alias Rulan (24), warga Perum Werot Kelurahan Kendis Kecamatan Tondano Timur, ditangkap tim Patiukan Polres Minahasa, setelah didapati menyimpan 76 mata anak panah wayer bersama tiga pelontarnya dan dua buah pisau badik. Rulan ditangkap di rumah saudaranya di Kelurahan Papakelan Ligkungan III Kecamatan yang sama, Jumat (11/3/2016).

“Informasi ini kami dapatkan dari warga, dan kami langsung bergerak dan kami temukan barang bukti berupa 76 mata panah wayer, tiga pelontar dan dua pisau badik di tangan tersangka,” terang Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi melalui Kepala Satuan Sabhara Polres Minahasa, AKP Daniel Korompis.
Dikatakan dia, pelaku dikenakan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam, dan untuk keperluan penyidikan tersangkah di tahan untuk 20 hari kedepan. Selain itu kami juga menyita barang bukti untuk keperluan pemeriksaan.
“Demi keperluan penyidikan tersangkah dan barang bukti sudah kami amankan,” ujar Korompis.

Ia menambahkan, dihimbau agar warga kooperatif dengan aparat kepolisian jika melihat atau menduga ada warga yang sengajah menyimpan barang-barang berbahaya berupa senjata tajam dan semacamnya untuk kemudian melapor ke sentra pelayanan kepolisian terdekat. (rom)