Pendaftaran Ulang Pelanggan PDAM di Unit Kawangkoan Dipertanyakan

Personil DPRD Minahasa Asal Kawangkoan Dinilai “Tutup Mata”

KAWANGKOAN, (manadotoday.co.id) – Setelah tak ada pelayanan hampir sekitar 8 bulan, kini Perusahaan daerah air minum (PDAM) meluncurkan aturan baru dengan mewajibkan pendaftaran ulang bagi pelanggan yang tak menerima pelayanan air bersih.

Berdasarkan informasi yang diterima manadotoday.co.id, setiap pelanggan wajib membayar uang pendaftaran sebesar Rp.500.000, dengan jaminan pelayanan air bersih kembali normal. Kebijakan ini diprotes para pelanggan, pasalnya alasan PDAM mewajibkan pendaftaran ulang para pelanggan yang tak menikmati air selama berbulan-bulan, merupakan upaya tak terpuji dan sangat memalukan.

“Kami menduga biaya pendaftaran merupakan upaya terselubung PDAM untuk menutupi kekurangan pendapatan selama berbulan-bulan tatkalah air bersih tak mengalir. Selain itu atas dasar apa kebijakan ini di lakukan sebab para pelanggan ini merupakan pelanggan aktif yang sengaja “ditelantarkan” (tidak dilayani) PDAM, dan secara tiba-tiba membuat kebijakan yang tak populer,” ketus Herdy Mendur dan Jendry Pantouw, Kamis (10/3/2016).

Keduanya, meminta agar PDAM Kawangkoan diaudit oleh pihak auditor swasta untuk mengetahui kenapa pelayanan mereka selama ini tidak maksimal dan terkesan pilih kasih. Sebab nyatanya di tempat lain pelayanan tetap berjalan, sedangkan yang ada di Kelurahan Sendangan tak menerima pelayanan sama sekali.

Selain itu Mendur dan Pantouw pun berharap agar Wakil Rakyat asal Kawangkoan untuk turun tangan menyikapi persoalan ini, dan jangan hanya diam saja.

“Kami sangat menyesalkan sikap para wakil rakyat khususnya asal Kawangkoan Raya yang tutup mata dan tak peduli dengan persoalan yang dihadapi masyarakat yang diwakilinya, apalagi salah satu anggota DPRD Minahasa asalkan Kawangkoan duduk sebagai pimpinan DPRD Minahasa yakni Wakil Ketua,” tegas keduanya. (rom)