Pemprov Sulut Sikapi Moratorium Permen Kelautan dan Perikanan

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menyikapi Peraturan Menteri (Permen) KP RI No. 56, 57 dan 58 Tahun 2014 tentang moratorium dan kebutuhan bahan baku untuk industri pengolahan ikan. Hal itu dibuktikan dengan digelarnya rapat tentang implementasi Permen tersebut, yang dipimpin Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Pada kesempatan itu, Dondokambey menyatakan, letak Sulut sebagai daerah kepulauan dengan sektor kelautan dan perikanan yang melimpah, menjadikan daerah ini memiliki posisi strategis dalam mendukung upaya bangsa mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia.

Dikatakan dia, Permen KP telah mengamanatkan perlunya dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, guna mewujudkan pengolahan perikanan yang bertanggungjawab, dan penanggulangan Illegal Unrepoted and Unregulated (IUU) fishing di wilayah pengolahan perikanan NKRI.

“Memang harus diakui, hadirnya Permen KP itu telah terjadi berbagai dampag di masyarakat, khusunya bagi para pelaku pembangunan di sektor perikanan dan kelautan,” ujarnya.

Lanjut Dondokambey, berbagai dampak itu kemudian harus segera disikapi dan disolusikan, guna mencegah perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dapat dikontribusikan dan sektor ini.

“Kita harus optimalkan bersama sebagai wahana komunikasi aktif dengan saling bertukar pikiran, gagasan dan informasi, sekaligus saran dan kritik membangun dalam rangka memastikan kesinambungan pembangunan sektor ini di Provinsi Sulut sebagai Prime Mover mewujudkan poros maritim di KTI,” jelas Dondokambey. Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Sulut Andrey Angouw, Direktur Bina Mutu dan Diversifikasi Ditjen Peningkatan Daya Saing Produk KP Kementerian KP, dan Kepala DKP Sulut Ronald Sorongan. (ton)