Pemkot Tomohon Mantapkan Penyusunan Renstra dan Renja di Sekretariat Daerah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon terus memantapkan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahun 2016.

Bertempat di lantai III kantor walikota, Selasa (8/3/2016) dilaksanakan pertemuan para kepala bagian bersama pegawai terkait penyusun renstra/renja SKPD Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk lebih memantapkan segala sesuatu yang terkait dengan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan yang berada di SKPD Sekretariat.

Dalam pertemuan ini, Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP melalui Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan Ir Royke Ambrosius Roeroe berharap dengan adanya pembekalan dalam pemahaman penyusunan dokumen seperti ini, ketika dalam tahapan penyusunannya akan memperoleh atau dapat menghasilkan renstra yang ideal.

‘’Sehingga menghasilkan juga hal-hal yang positif demi kemajuan kota, karena pada dasarnya Renstra dan Renja berisi program-program yang bertujuan menyelesaikan permasalahan atau persoalan suatu kota. Penyusunan renstra ini hasilnya dapat diwariskan kepada generasi penerus artinya apa yang kita buat sekarang dalam periode berjalan kedepan akan sangat berpengaruh dalam proses pembangunan,’’ urai Roeroe.

Sementara Assisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang mengungkapkan, pertemuan seperti ini sangatlah penting agar setiap bagian dapat memahami tentang penyusunan dokumen-dokumen penting yang bertujuan juga untuk mengantisipasi tidak masuknya laporan-laporan setiap bagian dalam artian terkoordinasi bagian mana yang belum memasukkan laporan Renstra ataupun Renja.

Diketahui Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan saat membuka bimtek penyusunan renstra dan renja waktu lalu SAS menjelaskan bahwa penyusunan renstra-renja SKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Juknis pelaksanaannya melalui Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara dan Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta ketentuan lainnya yang mengikat.

Olehnya para penyusun Renstra dan Renja di masing masing SKPD sementara merampungkan penyusunan dokumen tersebut. Karena sesuai aturan enam bulan setelah walikota dan wakil walikota dilantik , wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk memiliki Renstra dan Renja yang disesuaikan dengan visi dan misi walikota dan wakil walikota terpilih. (ark)