JWS-Ivansa Perjuangkan Nasib Petani Pohon Enau di Pansus DPR RI

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS), didampingi Wakil Bupati Ivan SJ Sarundajang bersama jajaran Forkopimda Minahasa menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus DPR RI guna mendapatkan masukan dalam rangka pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, Rabu (2/3/2016) kemarin di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus HM Arwani Tomafi, Wakil Ketua Ir H Lili Asdjudiredja SE PhD dan Aryo PS Djojohadikusumo serta sejumlah Anggota dari 10 Fraksi yang ada di DPR RI ini, turut dihadiri oleh Bupati Minsel Christiany E Paruntu SE, Bupati Mitra James Sumendap SH, sejumlah pejabat terkait serta beberapa petani pohon enau.

Sementara Bupati JWS dan Wabup Ivansa didampingi oleh Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, Dandim 1302 Minahasa Letkol CZI Moh Andi Kusuma, Kajari Tondano Septana Setyabudi SH MH, Ketua PN Tondano Julien Mamahit SH MH, Sekdakab Jeffry Korengkeng SH MSi, Asisten I Dr Denny Mangala MSi, Kaban Kesbangpol Drs Jorry Gumansing, Kabag Adm Pemerintahan Dra Novarita Supit MSi, Kabag Adm Kemasyarakatan Widiwati Rindjani SSos, Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo SE MSi dan Kasubag Sosial Bagkesra Dedit Telaumbanua SSPt.

Dalam pemaparannya Bupati JWS mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemkab Minahasa mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat bersama DPR-RI dalam upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban yang salah satunya yaitu akibat penyalah gunaan Minuman Keras.

Namun Bupati meminta kiranya RUU yang nantinya akan ditetapkan bisa dipertimbangkan agar tidak berdampak pada meningkatnya angka pengangguran yang ada, serta mematikan sumber pendapatan warga yang mengantungkan hidupnya pada hasil pohon yang memproduksi minuman beralkohol.

“Pemkab Minahasa mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya mewujudkan ketentraman yang ada, serta menjauh-menjauhkan masyarakat dari Minuman Keras. Dengan dasar itu pada hari Jumat, 4 Maret mendatang akan digelar pencanangan Desa dan Kelurahan Bebas Minuman Keras di 10 Desa Percontohan di Minahasa,” ungkap Bupati.

“Guna menopang upaya pihak Kepolisian yang mengkampanyakan seruan ‘Brenti jo Bagate’ Pemkab Minahasa dari tahun 2014 telah mengeluarkan kebijakan berupa larangan bagi seluruh jajaran ASN termasuk para Lurah dan Hukum Tua serta perangkat di 227 Desa dan Kelurahan serta 25 Kecamatan untuk tidak menyediakan Minuman Beralkohol dalam setiap Acara Pengucapan Syukur dan Hari Raya Keagamaan,” lanjut JWS.

Ia menambahkan, dengan dasar mengupayakan jangan sampai meningkatnya angka Pengangguran dan matinya mata pencaharian Petani terlebih wilayah Minahasa yang memiliki kekayaan alam berupa Pohon Enau yang sangat besar dan di manfaatkan para Petani untuk menghasilkan bahan baku pembuatan Minuman Beralkohol, seperti Saguer, Sopi, dan Cap Tikus, maka Pemkab Minahasa telah mengeluarkan PERDA Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang di dalamnya mengatur tentang Ijin tempat penjualan Minuman Beralkohol.

JWS juga mengusulkan pengaturan tata cara produksi serta pemasaran untuk tidak diperkenankan menjual secara bebas, tetapi hanya bisa di jual sebagai bahan baku untuk industri pengolah minuman beralkohol serta industri Farmasi juga industri lain yang membutuhkan bahan baku dari olahan Minuman Tradisional ini, dan perlu ada penekanan terkait sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan tata cara produksi, berupa Pidana maupun Denda dan pencabutan Ijin Usaha.

Diakhir pemaparannya, JWS meminta agar judul RUU ini diganti dengan sebutan RUU Minuman Beralkohol, bukan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Akhir Rapat Dengar Pendapat ini Bupati JWS menyerahkan naskah presentasinya dan plaket cinderamata yang diterima langsung oleh Pimpinan Pansus ini. (rom)