Pansus DPRD Minsel Bahas Finalisasi Ranperda Tentang Desa

Ranperda Desa, DPRD minsel, Billy Regar, Rommy Pondaag SH MH,
Pansus DPRD Minsel saat membahas finalisasi Ranperda tentang Desa

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Panitia khusus (Pansus) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) membahas finalisasi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Desa dengan pihak eksekutif terkait, Senin kemarin.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Billy Regar, dihadiri Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag SH MH, sejumlah anggota Pansus, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Minsel Benny Lumingkewas, Kabag Hukum Brando Tampemawa SH, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Verra Lasut, SSTP, dan beberapa staf lainnya.

Ketua Pansus Billy Regar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pekan ini pembahasan Ranperda tentang Desa selesai dan kemudian diserahkan ke pimpinan untuk disahkan menjadi produk hukum berupa peraturan daerah (Perda).

Lanjut dia, dari finalisasi pembahasan Ranperda Pansus tentang Desa menghasilkan sejumlah point diantaranya yakni Batasan umur calon Hukum Tua maksimal 65 Tahun pada saat mendaftar, pemberian dana purna bakti kepada Hukum Tua yang telah berakhir masa jabatannya, dengan besaran dihitung 6 bulan dikalikan pPenghasilan tetap Hukum Tua dan diberikan Piagam Penghargaan.

“Point lainnya yakni untuk pemekaran jaga, harus memenuhi 75 Kepala Keluarga (KK),” tukas Regar. (lou)