“Tak Ada Perpanjangan Pensiun untuk Pejabat Eselon II Pemprov Sulut Masuk 58 Tahun di Tahun 2016”

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw, menyatakan, tak ada perpanjangan pension untuk para pejabat di Lingkup Pemprov Sulut yang masuk usai 58 Tahun di Tahun 2016 ini.

“Pejabat eselon II yang berusia 58 tahun di tahun 2016 ini, takkan diperpanjang usia pensiunnya hingga 60 tahun,” ujar Kandouw, kepada wartawan.

Dikatakan dia, lewat koordinasi dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, para pejabat tersebut akan diberikan tugas baru, atau tak akan lagi ditempatkan sebagai pimpinan salah satu SKPD di Lingkup Pemprov Sulut.

“Mereka akan diberikan ladang pengabdian lain oleh pak Gubernur (Olly Dondokambey),” tukas Kandouw.

Dijelaskan dia, alasan tak diperpanjang batas usia pensiun pejabat eselon II Pemprov Sulut ini, guna memberikan kesempatan bagi birokrat lain untuk dapat duduk dalam jabatan eselon II.

“Kalau usia pensiun diperpanjang, secara langsung menutup kesempatan birokrat lain untuk mengembangkan karir. Dan pak Gubernur harapkan adanya regenerasi pejabat di lingkup Pemprov Sulut,” jelas Kandouw.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Tahun 2016 ini ada sejumlah pejabat struktural eselon II Pemprov Sulut yang akan berusia 58 tahun. (ton)