Balegda DPRD Minsel Kunker di DPRD Jakarta dan DPRD Jogjakarta

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Badan legislasi daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan kunjungan kerja (kunker)  di DPRD Jakarta dan DIY Jogjakarta, dalam rangka tindak lanjut refisi tata tertib DPRD, sebagaimana Undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah.

DPRD Minsel
Anggota Balegda DPRD Minsel dan staf saat berkunjung di DPRD DIY Jogjakarta

“Kunker ini adalah bagian dari rencana kerja tahunan Baleg DPRD Minsel tahun 2016,  yang sudah ditetapkan  dalam rapat badan musyawarah,” ujar salah satu anggota Baleg DPRD Minsel Abdul Katili, kepada manadotoday.co.id, Sabtu (27/2).

Kunker dalam rangka refisi tatib DPRD ini penting  mengingat saat ini DPRD Minsel masih menggunakan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dimana beberapa hal yang telah direfisi pada UU nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah  diantaranya sebutan untuk Balegda kini menjadi Badan pembuat peraturan daerah (Perda) dan fungsi DPRD yakni legislasi diubah menjadi pembuat perda.

“Dipilihnya DPRD Jogja mengingat lembaga terebut tahun 2016 ini sudah menerapkan tata tertib DPRD sebagaimana UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sementara di DPRD Jakarta sebagai pembanding sejauh mana pelaksanaan tatib DPRD,” jelas Katili.

“Hasil kunker ini, nantinya akan disampaikan ke pimpinan untuk kemudian tatib DPRD sebagaimana UU nomor 23 tahun 2016 turunan PP nomor 16 tentang pemerintah daerah dilaksanakan,” pungkasnya. (lou)