265.226 Wajib KTP di Sulut Belum Lakukan Perekaman KTP Elektronik

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kendati perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah dilakukan beberapa tahun terakhir, namun masih ada masyarakat wajib KTP yang hingga kini belum melakukan perekaman.

Menurut Kabag Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Boslar Sanger, dari jumlah keseluruhan wajib KTP di Sulut, sebanyak 265.226 diantaranya belum melakukan perekaman.

“Wajib KTP di Sulut berjumlah 1.740.703 orang. Yang sudah melakukan perekaman 1.484.477 orang. Artinya, yang belum melakukan perekaman berjumlah 265.226 orang,” ujar Sanger, Rabu (24/2/2016).

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong, mengatakan, sesuai surat edaran No. 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat UU No.24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas UU No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), maka KTP-el yang diterbitkan sejak Tahun 2011 lalu, berlaku seumur hidup.

“KTP Elektronik ini berlaku seumur hidup, dan tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” jelas Kumendong.

Dikatakan dia, berdasarkan surat edaran Mendagri RI, Tjahjo Kumolo, bernomor 470/296/SJ sifat segera perihal KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup tertanggal 29 Januari 2016 yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati/Walikota se- Indonesia.

“Oleh karena itu, dimintakan kepada para Bupati dan Walikota di Sulut untuk menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud sekaligus menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyebarluaskan informasi ini sehingga di ketahui oleh para petugas penyelenggara layanan publik dan masyarakat,” ujar Kumendong. (ton)