Dana Parpol Belum Dilaporkan Target Opini WTP Mitra Bisa Gagal

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpoll) Minahasa Tenggara (Mitra) meminta partai-partai yang mendapatkan dana Partai Politik (Parpol) 2015 untuk melaporkan pertanggungjawabannya.

“Kami sudah memintakan ke partai-partai penerima dana parpol tahun lalu agar segera melaporkan pertanggungjawabannya,” kata Kepala Badan Kesbangpol Drs Ventje Tamowangkay, Selasa (23/2/2016).

Jika tidak dilaporkan katanya, maka target Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terancam gagal.

“Ini dalam rangka pemeriksaan BPK, makanya kami harapkan mereka segera mungkin melaporkannya ke Kesbangpol untuk diteruskan ke BPK,” ujarnya.

Laporan tersebut tambah Tamowangkay, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Parpol wajib memasukkan laporan pertangungjawaban penggunaan dana yang seharusnya satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” katanya.

Menurutnya, setiap partai politik wajib melaporkan dana partai yang digunakan, dan menaati setiap aturan menyangkut dana tersebut.

”Sanksinya tegas, bila belum juga memasukan maka parpol tersebut tidak akan menerima dana bantuan dari Pemkab di tahun 2016 ini,” tegasnya.(ten)