Muntu: TGR di Minahasa Tahun 2015 Sebesar Rp.5,5 M Belum Dikembalikan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa, Frits Muntu SSos, mengatakan, hingga akhir tahun 2015 lalu, total tuntutan ganti rugi (TGR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp 5,5 Miliar. Ironisnya TGR tersebut belum juga di kembalikan.

“Temuan BPK yang belum dilunasi, baik dari Pemkab Minahasa maupun pihak ketiga adalah Rp 5,5 Miliar sejak 2008 hingga 2015 ini,” terang Muntu.

Lanjutnya, atas tunjangan ini setiap SKPD dan pihak ketiga penunggak TGR, wajib memasukkan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM) dan barang jaminan senilai jumlah temuan yang belum dikembalikan.

Dikatakan Muntu, hal ini guna memastikan bahwa TGR tersebut akan tetap di lunasi, selain itu takkan mempengaruhi pemberian opini BPK atas pengelolaan keuangan tahun 2016. Sesuai dengan data lebih dari 10 pihak ketiga dan SKPD yang memasukkan SKTM dan barang jaminan.

“Ini merupakan kewajiban yang harus di lunasi atau dikembalikan. Meskipun masih membutuhkan waktu yang tepat bagi pihak ketiga maupun SKPD sebagai penunggak,” tuturnya. (rom)