DPPKBMD Tomohon Gelar Sosialisasi Manfaat Mekanisme Penyetoran Iuran JKK dan JKM

Sosialisasi Manfaat Mekanisme Penyetoran Iuran JKK dan JKM
Sosialisasi Manfaat Mekanisme Penyetoran Iuran JKK dan JKM

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD) Jumat 19/2/16 bertempat di Gedung III Dinas PPKBMD melaksanakan sosialisasi manfaat mekanisme Penyetoran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja  dan Jaminan Kematian.

Ini tertuang dalam ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah ditandatangi Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam ketentuan umum PP itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PPKBMD Dr Juliana D Karwur MKes MSi. Daam arahannya, karwur mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya.

‘’Pegawai ASN dan tenaga kontrak yang ada di lingkungan kerja masing-masing untuk dimengerti dan dilaksanakan,’’ kata Karwur.

Pelaksanaan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Manado Gunawan Prio Widodo dan Kepal Bidang Umum Okfrayedy yang selanjutnya memberikan materi seputar JKK dan JKM disertai dengan dialog dalam bentuk tanya jawab.

Selanjutnya Kepala Bidang Perbendaharaan John Gigir MPd yang memandu acara tersebut mengatakan bahwa peserta dalam kegiatan ini melibatkan semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau yang mewakili seperti para sekretaris Dinas, Badan, Kantor dan para bendahara di masing-masing SKPD tersebut.

Sedangkan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai negeri sipil dalam menyikapi dan menindak lanjuti hadirnya PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengatur dan memastikan kesejahteraan dan jaminan pemerintah bagi pegawai ASN akan hal kecelakaan kerja dan kematian bagi pegawai ASN.

Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Menurut PP ini Pemberi Kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta yakni Pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ark)