Penunggak Pajak di Mitra akan Dipublikasikan di Media Massa

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH menegaskan, para objek pajak yang belum melakukan pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) agar segera melunasinya. Jika tidak, akan diumumkan lewat media massa.

Bupati meminta kepada pemerintah kecamatan agar mengkoordinasikan siapa-siapa penunggak yang tak melunasinya hingga Jumat (19/2/2016) kenpemrintah desa dan kelurahan.

“Secepatnya ini harus dikoordinasikan oleh kecamatan yang masih menunggak pajak ini agar menyelesaikannya dengan berkoordinasi dengan desa-desa yang masih menunggak,” tegasnya.

Ditambahkannya, masyarakat harus sadar terhadap pajak termasuk PBB-P2 yang merupakan sumber pendapatan daerah.

“Seharusnya semua masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak, makanya baik pemerintah kecamatan maupun desa saya mintakan untuk terus mensosialisasikan membayar pajak,” katanya.

Berdasarkan data Dispenda Kabupaten Minahasa Tenggara untuk tahun 2014 masih ada Kecamatan Tombatu yang belum melakukan pelunasan dengan jumlah Rp 2.001.599.

Sedangkan tahun 2015 penunggak masih ada Kecamatan Ratahan berjumlah Rp14.896.000; Tombatu Rp 2.118.435; Tombatu Utara Rp17.634.711; Ratatotok Rp4.800.487.

“Seperti penegasan Bupati ini sudah harus dilunasi besok, kalau tidak para penunggak pajak ini akan dipublikasikan di media-media,” tandas Kepala Dispenda Drs Ventje Momuat.(ten)