DPRD Minsel dan Eksekutif Mulai Bahas Ranperda IMTA

Ranperda IMTA, Tenaga Kerja Asing , Stevanus Lumowa,
Kantor DPRD Minsel

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai melakukan pembahasan terkait dengan regulasi para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Minsel.

Ketua Pansus IMTA Stevanus Lumowa, SH, didampingi sejumlah Anggota Pansus, usai pembahasan, mengatakan bahwa pembahasan Ranperda IMTA dengan pihak eksekutif terkait masih dilakukan secara umum dan akan dilanjutklan kembali pada pertemuan berikutnya.

“Terkait pembahasan ini masih banyak yang harus dilengkapi. Dan agenda berikutnya akan dibahas pasal demi pasal,” ujar Lumowa.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinsosnakertrans Minsel DR Meidy Maindoka, sebagai eksekutif terkait mengatakan bahwa pembahasan Ranperda IMTA membicarakan seputar mekanisem dan teknis WNA yang bersatatus sebagai pekerja Asing di Minsel.

“Ranperda ini nantinya sebagai regulasi atau patung hukum para WNA yang bekerja di Kabupaten Minsel, yakni hal apa yang akan dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan,” tukasnya.

Diketahui anggota Pansus IMTA DPRD Minsel yang hadir yakni Suratinoyo, Welly Liwe, Toar Keintjem, Johnly Ombeng dan Elvis Kodongan, Sementara pihak eksekutif terdiri dari sejumlah staf Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Minsel. (lou)