Pansus RUU Minuman Beralkohol DPR RI Sembangi Pemprov Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pansus Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol DPR RI, sembangi Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (16/2/2016).

Tim yang beranggotakan 10 orang dibawa pimpinan Wakil Ketua Pansus Aryo P.S. Djojohadikusuma, diterima langsung Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekdaprov Sulut, Jhon Palandung.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang Mapaluse kantor gubernur Sulut itu, menurut Djojohadikusuma, kunjungan ini untuk mendapatkan masukan penting dalam Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“Apalagi dari data yang ada Sulut, merupakan daerah dengan jumlah petani pengelola serta konsumsi minuman alkohol yang cukup besar, untuk itu dia mengharapkan melalui forum ini dapat lahir ide pemikiran baru dalam upaya pemerintah mengendalikan minuman berlkohol ini,” terang Djojohadikusuma.

Sementara itu, Palandung ketika membacakan sambutan Gubernur Olly Dondokambey, mengatakan, secara geopisis Sulut berada di Bibir Pasifik yang sangat potensial untuk perdagangan regional maupun internasional, karena merupakan jalur perdagangan dunia dan pusat distribusi barang dan jasa.

“Apalagi sulut ditunjang dengan Sumber Daya Alam melimpah serta diperkuat dengan stabilitas keamanan yang terkendali,” ujarnya.

Lanjut Palandung, momentum ini kiranya boleh menjadi wahana yang tepat bagi kita untuk kembali meningkatkan sinergitas kerja dalam membangun bangsa, sekaligus member masukan dan dukungan konstruktif bagi Pansus DPR RI terkait penyusunan UU tentang larangan minuman alkohol.

“Pertemuan ini pula diharapkan mampu menjawab dan menangani berbagai penyalahgunaan minuman beralkohol, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait masih tumpang tindihnya berbagai aturan yang berkenaan dengan pengaturan peredaran minuman berlakohol di masyarakat,” tandasnya. (ton)