Satpol PP Minahasa akan Gelar Razia KTP

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Menindaklanjuti instruksi Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow (JWS), terkait peningkatan pengamanan khususnya terkait administrasi kependudukan, jajaran Satuan Polisi Pamong Parja (Sat Pol PP) akan menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di semua wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Minahasa.

Kepala Satpol PP Minahasa Engelbert Raintung SE, mengatakan, razia ini juga didasarkan pada UU nomor 24 tahun 2013, tentang kependudukan yang didalamnya tertera hak dan kewajiban warga negara.

“Sasaran utama razia ini adalah bagi warga pendatang dan warga domisili, penghuni hotel, koteks, tempat Kos, tempat keramaian, pusat kota,” ucap Raintung, Kamis (11/2/2016).

Dikatakan dia, razia yang digelar hari ini meski baru sebatas sosialisasi tepatnya di pusat pertokoan Kota Tondano, sudah di jaring 4 orang yang tak memiliki KTP, kepada mereka di berikan penjelasan terkait peraturan ini dan yang paling penting adalah akibat dari hal ini kepada mereka di wajibkan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 1 jt, dana ini nantinya masuk ke KAS umum daerah via Bank Sulut.

Kata dia, untuk razia pekan depan dan seterusnya hingga batas waktu yang di tentukan akan ada penindakan bagi wajib KTP yang tak memiliki KTP sama sekali, kecuali bagi warga yang memiliki surat pemberitahuan dari Desa/Kelurahan dimana Dia menjadi warga, karenanya dalam Razia ini akan di dampingi oleh kepolisian.

Raintung berharap agar lewat razia ini, warga wajib KTP akan menyadari betapa pentingnya pemilikan KTP.

“Mullai pekan depan, kami akn bersikap tegas, sebab ada akan penindakan kepada warga yang tak memiliki data kependudukan terutama KTP,” tukasnya, sembari menambahkan agar warga yang belum memiliki KTP untuk segera melakukan pembuatan KTP, mengingat fungsi dan kegunaannya begitu penting dalam melaksanakan aktivitas tiap hari. (rom)