Soal Dugaan Pemotongan PIP di SMA N 1 Sinonsayang, Guru dan Murid Saling Bantah

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 1 Ongkaw Kecamatan Sinonsayang, dibantah oleh Kepala Sekolah Kepala SMU N 1 Ongkaw, Lusye Rugian, SPd dan salah satu guru Dra Ellen Sayow.

Namun bantahan tersebut justru disanggah oleh sejumlah murid penerima PIP, yang membenarkan adanya pemotongan. Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPRD Minsel dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel dan pihak terkait, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan pemotongan di SMA N 1 Sinonsayang, Selasa (9/2).

“Tidak benar ada pemotongan dana PIP, seperti yang telah dilaporkan,” bantah Sayow dan Rugian, ketika dikonfirmasi sejumlah anggota Komisi III DPRD Minsel.

Namun demikian, sejumlah siswa dan orang tua penerima dana PIP, justru membenarkan adanya pemotongan yang dilakukan oknum guru Ellen Sayow.

“Benar ada pemotongan oleh oknum guru Ellen Sayow dengan alasan potongan tersebut diperuntukan bagi uang Komite Sekolah dan partisipasi buat Kepsek, bayar Waker dan Guru Honorer,” ujar Yohana Mamangkey salah satu siswi.

Senada Meity Laoh salah satu orang tua murid membenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh oknum Guru di SMA N 1 Sinonsayang.

“Memang benar ada pemotongan sebesar Rp 220 ribu, oleh oknum Guru. Meskipun uangnya hanya dikembalikan oleh oknum Guru kepada orangtua penerima dana PIP, sehari sebelum Sidak Komisi III DPRD Minsel, yakni Kamis (29/1), menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan pemotongan dana PIP di SMA N 1 Sinonsayang,” jelas Laoh.

Sementara itu dalam RDPU itu, Ketua Komisi III Toar Keintjem SPi,mengungkapkan dari laporan yang diterima Komisi III DPRD, pemotongan yang dilakukan kepada para sisiwa berfariasi antara Rp235 ribu, Rp215 ribu, Rp175 ribu, Rp100 ribu dan Rp 90 ribu.

“Namun kami tegaskan bahwa seharusnya tidak boleh ada pemotongan dana PIP,” ujar Keintjem diaminkan Billy Regar anggota Komisi III DPRD Minsel lainnya menambahkan pihaknya akan memberikan rekomendasi berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi oknum Guru yang terbukti melakukan pemotongan.

Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Dikpora Minsel, Ollyvia Lumi, menyatakan pihaknya pasti akan memberikan rekomendasi bagi oknum Guru yang terbukti bersalah telah melakukan pemotongan dana PIP, sebagaimanan rekomendasi yang diberikan Komisi III DPRD Minsel menyikapi masalah dugaan pemotongan danan PIP di SMA N 1 Sinonsayang. (lou)