Kepala SKPD di Pemprov Sulut Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2016

SKPD , Perjanjian Kinerja,  Farly Kotabunan SE SULUT, (manadotoday.co.id) – Dalam rangka menyatakan wujud nyata komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah, meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), menandatangani perjanjian kinerja Tahun 2016.

Penandatanganan yang dilaksanakan di ruang rapat CJ Rantung kantor gubernur, Kamis (4/2/2016), disaksikan langsung Penjabat Gubernur Sulut DR. Sumarsono MDM.

Sumarsono dalam sambutannya, mengatakan setelah menandatangani perjanjian kinerja ini, setiap kepala SKPD harus lebih transparan dalam berkinerja, jujur pada diri sendiri masyarakat dan Tuhan.

“Kegiatan ini juga perlu dipahami tidak saja sebagai pemenuhan tanggungjawab terhadap amanat peraturan yang berlaku, namun lebih daripadaitu merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan performa dalam melayani masyarakat,” tegas Sumarsono.

Lanjutnya, perjanjian kinerja ini menjadi dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan bersama, pemberian reward dan sanksi, monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan kajuan kinerja instansi pemerintah serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Dikatakan Sumarsono lagi, pada kegiatan ini dilaksanakan juga penandatanganan pernyataan komitmen kepala SKPD di lingkup pemprov sulut untuk implementasi SAP berbasis akrual.

“Ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan dan terus menyempurnakan implementasi SAP berbasis akrual, baik penyempurnaan sistem kerja, sarana prasarana penunjang, maupun peningkatan kapasitas SDM,” jelas Sumarsono.

Ia berharap, kepada para kepala SKPD agar dapat memahami secara mendalam setiap substansi dari indikator kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang di tandatangani, menjawabnya melalui kerja dan karya nyata yang semakin baik kedepannya.

Sementara Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut Farly Kotabunan SE selaku penyelenggara kegiatan, mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintan. Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh para kepala SKPD yang ada di lingkup Pemprov Sulut. (ton)