Periksa Penerapan UMP di Perusahaan, Pemprov Sulut akan Turunkan Tim

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan menurunkan tim untuk memeriksa penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh perusahaan yang tersebar di Sulut.

Kepala Disnakertrans Sulut, Marcel Sendoh mengatakan, evaluasi untuk penerapan UMP ini akan mulai dilakukan Bulan Februari 2016. Sebab, pihaknya juga menerima informasi jika banyak perusahaan belum menerapkan UMP Tahun 2016.

“Kita akan turunkan tim untuk evaluasi penerapan UMP di perusahaan,” ucap Sendoh. Dikatakan dia, pihak Disnakertrans Sulut juga, akan membuka Posko pengaduan bagi karyawan yang menerima gaji tak sesuai UMP.

“Posko pengaduan akan kita siapkan,” tukas Sendoh. Diketahui, UMP Provinsi Sulut Tahun 2016 sebesar Rp.2.400.000 per-bulan, berdasarkan Peraturan Gubernur No 37 tahun 2015 tanggal 31 Oktober tentang penetapan UMP.

UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp.3.1 juta, kemudian Provinsi Papua yang menetapkan Rp.2.450.770. Untuk Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan Rp 2.230.000, Sulawesi Barat Rp 1.864.000, Sulawesi Tengah Rp.1.670.000, Sulawesi Tenggara Rp.1.800.000 dan Gorontalo Rp.1.875.000. (ton)