Kendaraan Dinas Pejabat Mitra Diperiksa BPK

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melaksanakan pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKMD).

mobnas, mobnasa minahasa tenggara, minahasa tenggara“Pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh BPK ini yakni kendaraan-kendaraan dinas milik Pemkab baik yang roda dua maupun roda empat,” kata Kepala Bidang Barang Milik Daerah Laurens Manoppo.

Menurutnya, tim pemeriksa meminta semua kendaraan yang ada di dinas semuanya harus diperiksakan tanpa terkecuali. “Baik itu kendaraan yang sementara digunakan atau pun dalam perbaikan di bengkel yang ada di luar Minahasa Tenggara harus dibawa untuk diperiksa,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Laurens, penarikan kendaraan dinas yang sedang dalam perbaikan bisa dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 tahun 2015 tentang Barang Milik Daerah.

“Ada aturannya dalam Perbup itu kita gunakan untuk menarik semua kendaraan dinas di luar Minahasa Tenggara dan dari Satuan Polisi Pamong Praja yang akan melakukan penarikan,” ujar Manoppo.

Total kendaraan dinas yang akan diperiksa oleh BPK yaitu untuk roda dua 365 unit dan roda empat 149 unit.
Dilanjutkan Manoppo, setelah melakukan pemeriksaan kendaraan dinas, tim BPK akan memeriksa barang tak bergerak  milik daerah  pada pekan depan.(ten)