Instruksi JWS Supaya Perkantoran di Minahasa Tak Gunakan Bunga Plastik Belum Ditindaklanjuti SKPD

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Instruksi Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow (JWS) terkait larangan penggunaan bunga plastik di perkantoran pemerintah termasuk di sekolah-sekolah di Minahasa, belum ditindaklanjuti oleh SKPD di Pemkab Minahasa.

Seperti pantauan manadotoday.co.id, masih banyak bunga-bunga plastik di pajang di kantor maupun sekolah, dan tidak sedikitpun ada upaya dari PNS untuk melakukan penataan bunga untuk dipajang dari bunga hidup. Pelak saja hal ini memancing kemarahan JWS.

Menurutnya, jika instruksi itu sama sekali tidak dijalankan, maka sudah pasti akan ada sanksi bagi pejabat/pimpinan di instansi maupun sekolah.

“Instruksi Bupati wajib di laksanakan, jika tidak maka akan berujung pada tindakan disiplin,” tandas JWS, Rabu (27/1/2016).

Lanjut dia, instruksi itu tentu memiliki makna dan tujuan yang jelas, dan jika di lapangan ternyata tidak di dengar dan tidak di laksanakan, maka ada upaya pembangkangan dari PNS atau pejabat sebagai pemimpin di instansi pemerintah/sekolah.

Instruksi pelarangan pajangan bunga plastik di instansi pemerintah maupun sekolah tidak serta merta di keluarkan tanpa adanya pertimbangan maupun pemikiran yang akurat. Selain untuk penghematan, pajangan bunga hidup memiliki nilai keindahan dan asri di banding bunga plastik, bukan itu saja bunga plastik ketika tidak di gunakan lagi maka akan menjadi sampah dan bisa mendatangkan penyakit.

“Jadi saya ingin tegaskan jika instruksi itu tidak di laksanakan, maka saya akan evaluasi kinerja pimpinan/atasan di instansi itu,” tegas JWS. (rom)