5 Februari 2016 Lahan KEK di Tanjung Merah Harus Dikosongkan

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, menegaskan agar lahan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kini masih ditempati oleh warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Tanjung Merah (Masata) untuk dikosongkan.

Penegasan ini disampaikan Kabag Humas Pemkot Bitung Erwin Kontu SH, mengingat lahan KEK yang merupakan tanah negara, akan dimanfaatkan untuk kepentingan program pembangunan.

“Pemkot Bitung memberikan waktu 30 hari, sejak 5 Januari hingga 5 Februari 2016 mendatang, kepada warga Masata melakukan pembongkaran. Jadi intinya, 5 Februari lahan KEK sudah harus dikosongkan,” tandas Kontu.

Apalagi menurut Kontu, sebagaimanan rakor pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, lahan tersebut pemanfaatannya adalah untuk KEK yang merupakan Tanah Negara.

“Dan untuk pemberitahuan pembongkaran sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku terlebih dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang pembongkaran pada tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung,” jelasnya.

“Apabilah hingga sampai tenggat waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung, ” ujar Kontu sembari mengharapkan kerjasama dan pengertian seluruh pihak terlebih masyarakat Masata agar proses pembangunan mega proyek KEK, berjalan sesuai dengan harapan bersama. (des)