Pemkot Bitung Siap Bongkar Bangunan di Lahan KEK

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, menegaskan akan melakukan pembongkaran bangunan warga diatas lahan yang telah diperuntukan sebagai daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bitung Steven Tuwaidan, menyusul masih ada lahan di lokasi KEK yang kini ditempati Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA).

“Kita sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dengan pertimbangan bahwa Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) melaksanakan kegiatan pembangunan ditanah Negara yang diperuntukan dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus,” terangnya.

Lanjut dia, pada surat tersebut telah ditetapkan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemilik/pengguna bangunan dengan tenggat waktu selama 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan ini yakni 5 Januari tahun 2016.

“Apabilah dalam jangka waktu tersebut (30 hari) pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung, ” tandas Tuwaidan. (des)