BP3A Mitra Terima Laporan Kasus KDRT

BP3A , KDRT, Dra Fenggy Wurangian
Korban saat melaporkan kasusnya ke BP3A Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Badan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menerima laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami HT alias Henny (20) yang diduga dilakukan oleh DR alias David (20).

“Kita mendapatkan laporan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, dan saat ini sedang dalam proses,” kata Kepala BP3A Kabupaten Dra Fenggy Wurangian.

Menurut Wurangian, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, korban dianiaya oleh suaminya tersebut di jalan Desa Esandom Dua pada Minggu (17/1/2016) sore.

“Jadi korban diajak pulang oleh suaminya, tapi karena alasan sakit dan korban sudah tidak mau pulang ke suaminya, maka pelaku marah dan melakukan pemukulan sampai sejumlah tubuh dari korban memar dan mengeluarkan darah,” katanya.

Korban maupun keluarga lanjut Wurangian, telah melaporkan kasus kekerasan tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Tombatu untuk diproses hukum.

”Tapi pelakunya belum ditangkap oleh pihak kepolisian karena masih melarikan diri,” katanya.

BP3A Kabupaten Minahasa Tenggara lanjut Wurangian, akan melakukan pendampingan kepada korban KDRT, sampai pada proses hukumnya.

“Setelah mendapatkan laporan ini kita akan melakukan pendampingan secara serius terhadap korban, sedangkan untuk proses hukumnya kita serahkan ke Kepolisan dan Kejaksaan,” ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban KDRT dan pelecehan seksual agar segera dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti. (ten)