Tarif Angkutan Umum Turun Lima Persen di Minahasa Tenggara

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- – Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memberlakukan tarif baru angkutan umum terhitung mulai Jumat (15/1/2015) hari ini di trayek di daerah tersebut.

“Sejak JUmat lalu diberlakukan tarif baru, setelah Surat Keputusan dari Bupati tentang penyesuaian tarif angkutan umum di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informas Drs Bernhard Mokosandib.

Penyesuaian tarif baru tersebut menurut Bernhard berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum.

“Setelah adanya edaran dari Menteri Perhubungan yang isinya memerintahkan adanya penurunan tarif angkutan umum sebesar lima persen, jadi seperti trayek Ratahan Tombatu dari Rp7.300 menjadi Rp7.000,” jelasnya.

Selain itu adanya penyesuaian penurunan tarif ini dikarenakan adanya penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah pusat.

Dirinya menuturkan, jika ada sopir maupun pemilik kendaraan yang tidak melakukan penyesuaian tarif tersebut pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi masyarakat pengguna angkutan umum silahkan melapor ke petugas dinas perhubungan jika adanya angkutan yang tak melakukan penurunan tarif angkutan,” ujarnya.

Bernhard menyatakan siap untuk berkomunikasi jika nantinya ada keberatan dari para pemilik atau sopir angkutan umum.

“Kami siap berkomunikasi dengan sopir-sopir, tapi tetap tarif baru angkutan ini sudah harus diberlakukan,” tandasnya. (ten)