Sumarsono Dialog dengan BPN Terkait Masalah Tanah di Sulut

BPN , DR. Sumarsono MDM, Monsel Hutagaol,
Pj. Gubernur Sulut DR. Sumarsono, ketika melakukan dialog dengan pimpinan BPN Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Berbagai permasalahan yang dihadapi Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) sejak era kepemimpinan sejumlah Gubernur, menjadi perhatian serius dari Dirjen Otda Kemendagri DR. Sumarsono MDM, sejak dipercayakan sebagai Penjabat Gubernur Sulut.

Setelah sebelumnya melihat langsung permasalahan seperti kebersihan, pariwisata, listrik, dan sejumlah masalah lainnya, kali ini Sumarsono ingin mengetahui soal permasalahan tanah di Daerah Bumi Nyiur Melambai. Sumarsono pun menyambangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terletak di jl. 17 Agustus Manado, Selasa (12/1/2016), untuk mengetahui carut marut dan kompleksitas persoalan menyangkut tata kelola pertanahan serta problematika agraria baik di Kabupaten/Kota yang mengusik Sumarsono.

Pada kesempatan itu, Sumarsono secara gamblang mengurai akan problem dan kompleksitas masalah tanah di Sulut, dimana sesuai informasi yang diterimanya dan sangat menyita perhatian, baik masyarakat pada umumnya, institusi lintas sektoral maupun para pemangku kepentingan, contohnya lahan KEK Bitung, status tanah Pulau Lembeh, Pulau Bangka, Sengketa tanah Pertamina Bitung, Pembebasan lahan dan ganti rugi Proyek Jalan Tol Manado-Bitung, termasuk yang menjadi topik bahasan hangat yakni keabsahan Kepemilikan dan pengelolaan di Taman Laut Bunaken.

Kakanwil BPN Sulut, Monsel Hutagaol, SH,MH, dalam penjelasannya, menguraikan, kondisi dan karakteristik perwajahan seputar masalah Tanah dan Lahan di Sulut, utamanya Status Alas Hak, atas tanah tersebut umumnya bersumber dari Riwayat Kepemilikan dari Hak-Hak Barat, (Kolonial Belanda) sebelum diberlakukannya UU No.5 /1960, yakni tanah Erpach, Eigendom, yang setelah di Konversikan menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik, atas Tanah2 Pasini.

“Berangkat dari status dan alas hak tersebut, utamanya HGU yang jika berakhir masa peruntukkannya, maka beralih kembali menjadi Tanah Negara, dan ini sering menjadi potensi konflik dan problem atas beberapa pihak yang mengklaim sebagai Ahli Waris,” terang Hotagaol.

Sumarsono mendengar penjelasan itu, meminta agar pihak BPN Sulut, mencermati secara jeli dan mampu melihat dengan sisi objektif dalam menentukan status keabsahan atas tanah/lahan tersebut, agar tidak menimbulkan masalah baru yang berlarut, terkecuali jika tidak mendapat titik temu dan mufakat atas persoalan ganti rugi, maka harus mendapat penetapan putusan sengketa dari pihak yudikatif, yang dalam hal ini oleh Pihak Pengadilan.

“Saya harap pihak BPN seriusi juga persoalan kepemikan tanah di Kawasan Wisata Pulau Bunaken, yang diketahui bersama menjadi kendala serius, yang berdampak pada kunjungan para Wisatawan baik Wisatawan Nusantara/Lokal serta Wisatawan Manca Negara, dimana dermaga dan Pelabuhan untuk aktivitas naik dan turun di Kawasan Wisata tersebut, terkesan terganggu dan agak rumit juga kurang mengenakan bagi para pelancong,” tandas Sumarsono.

“Sebab Taman Nasional Laut Bunaken adalah salah satu prime mover, bagi para penggiat sektor Pariwisata dan Destinasi Bumi Nyiur Melambai di kalangan Wisatawan,” pungkasnya. (ton)