Langgar Aturan, Tiga Anggota Polres Minsel Dipecat

Polres Minsel , AKBP Benny Bawensel SIK ,
Kapolres Minsel AKBP Benny bawensal saat memimpin upacara PTDH

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sedikitnya tiga anggota jajaran Polres Minahasa Selatan (Minsel) yakni Briptu JM (Jemmy), Briptu AZ (Arther) dan Briptu FH (Fazrian), diberhentikan dengan tidak hormat, menyusul pelangggaran yang dilakukan meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut sebagaimana. Hal ini terungkap pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) yang dipimpin Kapolres AKBP Benny Bawensel SIK MH, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Minsel Senin (11/1) kemarin.

Pada upacara yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama, Kapolsek jajaran serta personil Polres Minsel, Bawensal mengatakan bahwa dasar pelaksanaan upacara PTDH yaitu Keputusan Kapolda Sulut nomor KEP/241/Ptdh/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015.

“Adapun pasal yang dilanggar oleh ketiga oknum tersebut yaitu pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003 yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, Dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut ketiga oknum tersebut secara resmi dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Bawensal.

Dijelaskan, bahwa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pidana, merupakan salah satu komitmen jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakan disiplin, pembinaan mental dan moralitas anggota Polri serta bentuk dari akuntabiltas publik yang transparan guna peningkatan kualitas personil Polri selaku Pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat.

“Ini juga menjadi perhatian dan pembelajaran anggota kepolisian jajaran Polres Minsel, agar melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik, sehingga tidak akan mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat, ” pungkasnya. (lou)