Sanksi Potongan TKD bagi ASN Mitra tak Ikut Apel Perdana 2016

tmp_14217-received_10205615609855794716384115RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Mengawali masa kerja di tahun 2016, Pemkab Mitra menggelar apel perdana Senin (4/1/2016).

Menariknya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak ikut apel tersebut, dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) hingga 50 persen.

Informasi yang diperoleh manadotoday.co.id, ada sekitar 3 persen yang tak ikut apel. Konsekwensinya, dikenakan potongan TKD.

”Kalau melihat tingkat kehadiran ASN pada apel perdana, capai 97 persen dan memang ada yang cuti sakit, izin dan tugas belajar,” ungkap Kepala BKDD Mitra, Okto Sandag.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan jumlah rill ASN yang akan mendapat pemotongan TKD, Sandag belum bisa menginformasikannya, dengan alasan pihaknya masih akan merekap keseluruhan kehadiran ASN.

“Kita harus menunggu laporan dari setiap SKPD, terkait kehadiran ASN pada saat apel, setelah itu kita akan panggil untuk konfirmasi, kemudian kita beri sanksi pemotongan TKD,” tegas Sandag. (ten)