2016, “Cabo” Dilarang Masuk Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Dolfie Kasenda, menegaskan, terhitung Januari Tahun 2016 nanti, peredaran dan penjualan pakaian bekas (cabo) di Kabupaten Minahasa dihentikan atau tak diperkenankan lagi dijual di pasar-pasar tradisional maupun tempat-tempat lainnya.

“Larangan ini merupakan instruksi mentri perdagangan RI, sebab di indikasi bahwa cabo tersebut mengandung penyakit,” ucap Kasenda, Senin (28/12/2015).

Lanjutnya, perederan dan perdagangan cabo di Minahasa hingga kini masih marak. Selain katanya kualitasnya sangat bagus, harganya juga sangat murah atau terjangkau.

“Dimana semua pasar tradisional di Minahasaa masih menjual pakaian bekas. Kami berharap masyarakat memahami larangan ini demi kesehatan, dan juga ternyata peredaran barang export ini kebanyakan tidak melalui prosedur yang benar sehingga lebih banyak merugikan negara dari segi pajak import,” jelas Kasenda. (rom)