2016, Dinas Dukcapil Mitra Kenakan Denda Dokumen Kependudukan Hilang

David Lalandos AP
David Lalandos AP

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara (Mitra) tahun 2016 akan memberlakukan denda bagi masyarakat jika dokumen kependudukan yang dimiliki dinyatakan hilang.

Hal ini dikatakan Kepala Disdukcapil Mitra. Untuk memberlakukan hal tesebut katanya, akan dibuat produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang akan diusulkan ke lembaga legislative.

‘’Dokumen kependudukan dimaksud adalah Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akte Kelahiran. Soal besar kecilnya denda tersebut nanti dibahas di DPRD,” kata Lalandos.

Ditambahkan Lalandos, untuk pengurusan akte kelahiran, KK, tidak boleh melewati tiga hari. Jika melewati batas waktu maka akan dikenakan denda.

‘’Penerapan ini diberlakukan agar masyarakat ada efek jera dalam pengurusan dokumen keluarga,”terangnya seraya menambahkan akan berkonsultasi lagi dengan Bupati James Sumendap SH sebelum diusulkan ke DPRD. (ten)