Panwas Minahasa Tenggara, Paparkan Pelanggaran Pasca Pilgub

tmp_28926-received_10205523896443016-1294878922RATAHAN, (manadotoday.co.id)–Pasca pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sulut, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Mitra, secara resmi menyampaikan penanganan kasus pelanggaran yang telah ditindaklanjuti sampai ke sentra Gakumdu.

Penanganan pelanggaran tersebut, disampaikan Panwas Mitra melalui Focus Group Discussion (FGD) penanganan pelanggaran tahapan pemungutan dan peghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2015, yang digelar di kantor Panwas, Senin (21/12/2015) kemarin, dan menghadirkan pihak kepolisian yang bertugas di sentra Gakumdu dan melibatkan sejumlah wartawan Biro Mitra.

Ketua Panwas Mitra, Dolly Van Gobel SS, didampingi Hani Kalangi dan Sekretaris Panwas, Eddy Lolompoh mengungkapkan, ada 3 kasus yang masuk ke pihaknya, dan kasus yang paling menonjol adalah pencoblosan sebanyak 2 kali di TPS berbeda.

“Ada tiga kasus yang masuk, namun yang
paling menyita perhatian dan diseriusi oleh kami, adalah kasus pencoblosan yang dilakukan lebih dari satu kali. Dan itu terjadi di Desa Basaan dan Tumbak Madani,” ungkap Van Gobel.
Karena kejadian tersebut merupakan pelanggaran berat, maka pihaknya merekomendasi KPUD Mitra, untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dan itu sudah dilaksanakan oleh. Pihak KPU.

“Dan kasus ini juga kami bawa sampai ke sentra Gakumdu dan kami berupaya untuk mencari aturan yang pas untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, sayangnya tidak ada peraturan yang diatur untuk menjerat mereka, karena ini bukan kasus pidana umum,” terang Van Gobel.

Sementara dari sentra Gakumdu Bripka Mentu yang hadir pada kesempatan tersebut, mengatakan kasus tersebut bukan kasus tindak pidana umum, sehingga pihaknya tidak bisa menjerat pelaku yang memilih dua kali, beserta dengan pihak terkait lainnya, yang memberikan kesempatan pelaku untuk dapat memilih yakni hukum tua. (ten)