Polres Minahasa Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tondano dan Tombariri

TONDANO, (manadotoday.co.id) –. Jajaran Polres Minahasa melalui Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba), berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkoba di Minahasa di dua lokasi berbeda, yakni di Pusat Kota Tondano dan di Kecamatan Tombariri.

Kedua tersangka itu, yakni JR (41) perempuan warga Tombariri diduga merupakan oknum PNS dan lelaki JSR (37) warga Tondano. “Penangkapan terhadap dua tersangka ini hasil dari pengintaian petugas selama sekitar dua bulan. Dan dibekuk di kediaman masing-masing bersama barang bukti di rumah pelaku,” terang Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Minahasa AKP Franky Ruru, Jumat (18/12/2015).

Dikatakan Ruru, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti milik para tersangka berupa 1.245 pil jenis Heximer 2 Trihexyphenidyl  2 mg, yang merupakan obat penenang tingkat tinggi.

Lanjut dia, ditangan JSR didapati barang bukti sebanyak 245 butir obat penenang tingkat tinggi, dimana terdapat enam bungkus kemasan siap jual, dengan satu kemasan 10 butir harga Rp 100.000 per kemasan.

Selanjutnya ditangan JR ditemukan barang bukti 1.000 pil jenis yang sama. JR merupakan bandar pengedar dan JSR langganan JR untuk pengecer di Tondano. Sementara, JSR di hadapan wartawan mengaku bahwa dirinya sudah menjual barang haram tersebut sejak Januari awal 2015.

Sedangkan keuntungan yang diperolehnya bisa mencapai Rp 20 juta per bulan bila semua barang yang diambilnya dari JR laku habis terjual.

Meski tidak terkait dengan jaringan narkoba manapun, namun Ruru mengaku pihaknya masih memburu satu tersangkah yang di ketahui merupakan teman kedua tersangkah ini.

“Pengakuan tersangkah barang terlarang itu di jual untuk satu botol isi 1.000 butir bisa dibeli dengan harga Rp 800 ribu – 1 juta. Kemudian dijual lagi masing-masing kemasan isi 10 butir,” ujarnya.

Atas penangkapan ini kata Ruru, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Kesehatan RI nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 197 dengan ancaman 7 tahun penjara, total maksimal ancaman bisa mencapai 12 tahun penjara. (rom)