H-7 Hari Raya, Perusahaan Wajib Bayar THR

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Mengingat hari raya Natal bagi umat Kristiany tidak akan lama lagi dirayakan, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) DR Meidy Maindoka, mengingatkan pihak perusahaan yang ada di kabupaten Minsel, merealisasikan kewajibannya dengan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada karyawan.

“THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari Raya disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut. Hal ini sebagaimana Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegas Maindoka.

Lanjut dia, jika nanti, terbukti ada pihak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak membayar THR bagi karyawan, tentu akan berhadapan dengan sanksi tegas.

“Sanksinya tentu sesuai ketentuan yang berlaku, bisa berupa peninjauan kembali izin operasi dari perusahan tersebut,” pungkasnya. (lou)