Korengkeng Lantik Pengurus PPID Kabupaten Minahasa

Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow
Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow

SEKDAKAB Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, melantik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Minahasa, Senin (14/12/2015).

Wakil Bupati Ivan Sarundajang
Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang

Pelantikan atas nama Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow (JWS) tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 251 tahun 2015 yang di Ketuai Kepala Dishubkominfo Minahasa, Siby Sengke SSos.

Dalam sambutannya, Korengkeng mengatakan PPID memiliki peran yang strategis dan bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik dalam hal ini Pemkab Minahasa.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustifo Tumundo SE MSi
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustifo Tumundo SE MSi

“Sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Korengkeng.

 Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustifo Tumundo SE MSi
Sekdakab Minahasa, Jeffry Korengkeng

Korengkeng pun menyampaikan selamat kepada para pengurus yang telah dilantik dan selamat bertugas, meskipun baru di lantik hari ini, pasca terbentuk pada Juni lalu. Lanjut Korengkeng, sesuai tugas dan wewenang PPID yakni, menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik, meminta dan memperoleh informasi dari unit/ kerja, komponen, satuan kerja, yang menjadi cakupan kerjanya, mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya serta, menugaskan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi, hendaknya hal itu di pegang teguh dan terus bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.

Sekda dan kepala SKPD saat pelantikan PPID
Sekda dan kepala SKPD saat pelantikan PPID

“Selamat bekerja untuk PPID Minahasa yang sudah di lantik,”tegas Korengkeng.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustifo Tumundo SE MSi dalam laporan mengatakan, PPID sebagai wadah informasi dan komunikasi ini sangat penting, untuk mengetahui kerja dan kinerja Pemkab Minahasa.

Sekda lantik PPID Minahasa
Sekda lantik PPID Minahasa

Kata dia, PPID Minahasa memiliki fungsi sebagai wadah pengkajian dan pengembangan sistem informasi.

“Perlu diinformasikan bahwa, mekanismen kerja ini telah di konsultasikan ke Kemendagri dan ternyata sesuai UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, maka PPID dipandang sangat perlu, sehingga akhirnya dibentuk pengurus PPID Minahasa,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan SKPD sebagai pembantu PPID dan unsur Pers di Minahasa.

Selesai pelantikan oleh Sekda Minahasa acara dilanjutkan dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik, dengan nara sumber Wakil Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut, Reidy Sumual, dan turut dihadiri pula Asisten I Setdakab Minahasa, bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Denny Mangala MSi. (rom)