Rabu, Asistensi Pengisian LHKPN Pejabat Tomohon oleh KPK

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Rabu (16/12/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan asistensi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pejabat Pemkot Tomohon. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap penyelenggara negara wajib LHKPN, yakni harus melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini berlaku bagi setiap penyelenggara negara yang diangkat untuk menduduki jabatan eselon II maupun jabatan-jabatan lain yang ditentukan sebagai wajib LHKPN.

”Ya, harus mengisi formulir LHKPN dan dilaporkan ke KPK RI dua bulan sejak diangkat dalam jabatan-jabatan tersebut dan melaporkan kembali setiap dua tahun. Apabila Pejabat Penyelenggara Negara tersebut dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan dari jabatannya, maka yang bersangkutan harus mengisi formulir LHKPN dan melaporkannya kembali ke KPK RI dalam waktu dua bulan sejak pejabat tersebut dimutasikan atau diberhentikan,” jelas Koordinator Pengisian dan Pengumpulan LHKPN, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tomohon Masna J Pioh S Sos.

Dikatakan Pioh, Kota Tomohon akan mendapatkan kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sesuai surat KPK RI Nomor B-10176/12/11/2015 tertanggal 11 November 2015 perihal Undangan Kegiatan Asistensi Pengisian dan pengumpulan LHKPN di Aula Kantor Walikota Tomohon.

Kegiatan ini diwajibkan bagi semua penyelenggara negara yang terdiri dari para pejabat eselon II, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dan pejabat pembuat komitmen pada beberapa SKPD dan para anggota DPRD Kota Tomohon.

Ditambahkan Pioh, yang akan menghadiri kegiatan asistensi ini diharuskan pula membawa Formulir LHKPN yang telah diisi dan lengkap dengan lampiran-lampiran sesuai ketentuan atau petunjuk yang ada dalam pengisian laporan ini. Karena setelah selesai kegiatan asistensi pada hari itu juga formulir dan lampirannya akan langsung dikumpulkan oleh Pegawai Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI. (ark)