Panwas Temukan Coblos Ganda, Desa Tumbak Mitra Lakukan PSU Ulang

Panwas mitra, Coblos Ganda,  PSU Ulang, Desa Tumbak Madani, pilkada 2015RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Salah satu desa yang ada di Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (13/12/2025) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi utara (Sulut) akibat adanya pelanggaran coblos ganda oleh sepasang suami istri.

Salah satu Komisioner Panwaslu Mitra, Hanny Kalangi selaku Kepala Divisi hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) mengutarakan, PSU di Desa Tumbak Madani, setelah Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU, akibat adanya sepasang suami istri asal Desa Basaan Kecamatan Belang yang melakukan coblos ulang di Desa Tumbak Madani Kecamatan Posumaen.

”Kami langsung memberikan rekomendasi PSU di Tumbak Madani. Ini akibat terjadinya coblos ulang oleh suami istri yang terdaftar di DPT desa Basaan dan melakukan coblos kembali di Desa Tumbak Madani bermodalkan kartu keluarga,” terang Kalangi seraya menambahkan pelanggaran ini akan terus diselidiki apa motifnya dan jika menyalahi aturan akan dikenakan tindak pidana untuk para pelaku.

Sementara Ketua KPU Mitra menjelaskan, putusan PSU di Desa Tumbak sudah lewat hasil pleno. (ten)