Eman: Humas Pemerintah Dituntut Melayani, Mengelola dan Mempermudah Akses Informasi Publik

Rakor 2TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegeskan, di era keterbukaan saat ini, Humas pemerintah dituntut untuk melayani mengelola dan mempermudah akses informasi publik.

Hal ini dikatakan Eman melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakot Tomohon Dra Truusje Kaunang pada Rapat Koordinasi Kehumasan dalam rangka Implementasi Inpres nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di setiap SKPD yang ada di Kota Tomohon, bertempat di Aula Lantai III Kantor Walikota, Jumat (4/12/2015).

Menurut Eman, peran Humas dalam Komunikasi Publik adalah proses penyampaian dan penerimaan informasi, tidak hanya sekadar untuk koordinasi dan kerjasama, tetapi juga sebagai wadah untuk integrasi dan sinkronisasi kegiatan pemerintah dalam pengelolaan komunikasi dan informasi publik.

‘’Praktisi Humas pemerintah merupakan agen-agen perubahan yang mampu menjadi ujung tombak dalam meningkatkan nasionalisme masyarakat serta mensosialisasikan seluruh program dan kegiatan pemerintah. Hal ini perlu dilaksanakan agar rakyat memahami apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah. Agar rakyat tahu berbagai macam upaya-upaya pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyatnya. Serta masyarakat tahu tujuan apa yang dikerjakan oleh pemerintah,’’ kata Eman dbacakan Kaunang.

Ditambahkannya, sudah saatnya Humas dan komunitasnya bahu-membahu untuk membangun keharmonisan pengelolaan informasi publik. Salah satu program nawacita adalah meningkatkan sinergitas dan harmonisasi Pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan informasi dan komunikasi publik dengan Media Massa dan instansi terkait.

RakorDalam menjalankan tugasnya, Humas perlu disupport karena menjadi komunikator dan memberi pengaruh positif,memberikan edukasi bagi masyarakat dalam sosialisasi kebijakan pemerintah.

‘’Semoga dengan kegiatan ini ada pengalaman dan wawasan baru dalam tugas kehumasan,” tutur Eman melalui Kaunang.

Penyebarluasan informasi ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI No 9 tahun 2015 tentang pengelolaan komunikasi publik. Dalam Inpres No 9 tahun 2015 ini intinya di antaranya mewajibkan setiap badan publik untuk pertama, menyampaikan data dan informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala. Kedua, menyebarluaskan kepada publik, narasi tunggal dan data pendukung lainnya yang disusun oleh Kemkominfo terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.

Ketiga, menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara tepat dan tepat. Keempat, mampu menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, objektif, berkualitas baik, berwawasan nasional dan mudah dimengerti terkait kebijakan dan program pemerintah.

Seperti yang disampaikan narasumber Defries Walangitan S Sos yang adalah Kasubag Pengumpulan Data dan Penjaringan Informasi Bagian Humas Biro Pemerintahan  Setda Provinsi Sulut yang membawa materi Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

Kegiatan ini diikuti seluruh Sekretaris Dinas,Badan, Kantor dan Kelurahan se-Kota Tomohon. (ark)