Bupati Minsel Ingatkan Camat Tak Intervensi Penggunaan Dana Desa

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dana Desa adalah bentuk perhatian pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masayarakat pedesaan.

Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran Dana Desa ini, Bupati Chrsitiany Eugenia, mengingatkan para camat tidak menginterfensi penggunaan dana desa.

“Camat tidak boleh menginterfensi dana desa, apalagi meminta-minta jatah kepada hukumtua. Sebab Dana Desa murni untuk peningkatan pembangunan dan ekonomi mamsyarakat,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan terkait penggunaan Dana Desa, harus jujur, akuntabilitas dan transparan, dan digunakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Ini penting, jangan karena penggunaan yang salah hukumtua harus berurusan dengan penegak hukum. Apalagi Dana Desa sangat rentan tejadi penyimpangan, “ujarnya.

“Dan apabilah nantinya dalam laporan pertanggungjawaban ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka aka nada masa perbaikan 60 hari, setelah temuan tersebut disampaikan,” pungkasnya.

Sekedar informasi untuk Pagu anggaran Dana Desa Tahun 2016, yang akan dikucurkan pemerintah pusat di seluruh Desa di Indonesia, senilai Rp 100 032 Miliar, atau mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun anggaran 2015 yang dialokasikan sebesar Rp 40,9 miliar. (lou)