Dispenda Mitra Tertibkan Ratusan Papan Reklame

Dinas Pendapatan Daerah, Papan Reklame, Rommy MewengkangRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menertibkan ratusan papan yang belum membayar pajak.

Sekretaris Dispenda Mitra Rommy Mewengkang mengatakan, papan reklame yang ditertibkan adalah yang jatuh tempo hingga November 2015. Dasar penertiban lanjut Mewengkang adalah Peraturan Daerah (Perda) no 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

. ”Demi meningkatkan PAD, kami melakukan penertiban terhadap perusahaan atau badan usaha yang memasang iklan tapi belum membayat pajak,” tegas Mewengkang.

Penertiban tambahnya, akan dilaksanakan selama tiga hari bekerja dama dengan instansi terkait yakni Pol PP, Bagian Hukum dan perizinan. (ten)