Dinas Tarumansa Gelar Sosialisasi Perda 4/2014 tentang Bangunan Gedung

Tarumansa 1TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Bertempat di Aula Kantor Walikota Tomohon, kamis (3/12/2015) Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

Sebagai nara sumber anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bangunan Gedung DPRD Kota Tomohon saat pembahasan Perda tersebut.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ronni Lumowa SSos MSi mengatakan, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.

Tarumansa 2‘’Bangunan gedung diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian dengan lingkungan. Oleh sebab itu, pembangunan gedung yang ada di Kota Tomohon perlu diatur dan dibina demi kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat sekaligus menjamin adanya pembangunan gedung yang fungsional, handal dan selaras dengan lingkungannya,’’ kata walikota.

Sementara Kepala Dinas Tarumansa Kota Tomohon Drs ODS. Mandagi mengatakan, pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunangedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Kemudian,  mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan sebagai tempat orang melakukan kegiatan.

‘’Ini mempunyai pengaruh terhadap pembangunan watak, serta tingkat produktivitas penghuninya. Kelebihan bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yaitu bangunan memiliki kepastian hukum, memiliki nilai jual yang tinggi serta dapat dijadikan jaminan kredit bank, peningkatan status tanah dan informasi peruntukan dan rencana jalan,’’ tukas Mandagi

Turut hadir dalam sosialisasi, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara Frangky Zachawerus SH MH, mewakili SKPD se-Kota Tomohon, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Lurah se- Kota Tomohon dan pengusaha yang ada di Kota Tomohon. (ark)