Hari ini, DKPP Gelar Sidang E2L

Manadotoday.co.id – Pasca di TMS kan oleh KPU Sulut dan Bawaslu Sulut sebagai Calon Gubernur Sulut, Dr Elly Engelbert Lasut,ME (E2L) ternyata telah melaporkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pilkada tersebut di DKPP.

Atas laporan E2L bersama Sultan Udin Musa SH tersebut, siang ini DKPP mulai menyidangkan. “Sidang dimulai jam 1 di lantai 5 DKPP. Saya bersama pak Elly sebagai pengadu. Dan teradu semua komisioner KPU Sulut dan Bawaslu Sulut,”terang Musa.

Dalam aduan tersebut dijelaskan Musa, teradu satu sampai teradu lima dalam hal ini KPU telah melawan hukum, melampaui kewenangan dan diskriminatif karena telah tidak meloloskan E2L. “Tindakan Momongan Cs ini sangat jelas telah melanggar pasal 28 ayat 2 UUD 1945,”katanya.

Sedangakan teradu enam, tujuh dan delapan yakni Bawaslu Sulut telah melawan hukum dan bertindak diluar kewenangan karena mengeluarlan SK nomor 2/PS/BWSL.SULUT.26.00/IX/2015  keputusan yang menyatakan apa yang dilakukan KPU Sulut sudah sesuai perundang-undangan.