Mitra Segera Miliki Perda Rabies

 DPRD, James Sumendap SH, Rabies, Ir Elly Sangian RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) segera memiliki Peraturan Daerah tentang penanggulangan hewan rabies di Mitra. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut telah diajukan ke DPRD Bupati Mitra James Sumendap SH mengatakan, Perda ini sangat penting mengingat Rabies sangat berbahaya dan punya risiko tinggi bagi manusia.

”Saya minta camat dan hukum tua untuk mensosialisasikan ini dengan menjaga hewan peliharaan yang berisiko rabies,” ujar Sumendap seraya menambahkan ini untuk mencegah dan meminimalisasi kasus rabies.

Sementara Kepala dinas Pertanian dan Peternakan Ir Elly Sangian menambahkan, Perda Rabies bertujuan untuk melakukan penanggulangan penyebaran rabies yang hampir tiap tahun ada sejumlah kasus.

“Jadi dengan ada Perda ini jika kedapatan hewan peliharaannya seperti anjing, kucing, serta kera, maka kita bisa lakukan pemusnahan dan itu sudah diatur dalam Perda,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Sangian setelah adanya Perda tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam rangka penanggulangan.(ten)