Sangsi Pemecatan Menanti ASN Terbukti Terlibat Politik Praktis

Politik Praktis, ASN , Pilkada 2015, Pilkada sulut
Edison Humiang

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Tanda awas bagi, Aparat Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), agar tidak terlibat dalam politik praktis atau terbukti menjadi tim sukses atau tim pemenangan salah satu pasngan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasalnya, sanksi pemecatan pemecatan menanti ASN yang terbukti terlibat politik prkatis menjadi tim sukses atau tim pemenangan salah satu pasangan calon.

“ASN harus mengedepankan netralitas serta mengutamakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) agar pelayanan prima terhadap masyarakat berjalan dengan baik,” tandas Humiang, saat memberikan arahan di Ibadah oikumene, yang diselenggarakan Bagian Kesejahteraan rakyat (Kesra) di Balai Pertemuan Umum (BPU), yang dipimpin Pdt GPDI Solideo Baturiri Pdt Agustinus Lumombo STh, Kamis kemarin.

Ditegaskan Humiang, bahwa ASN yang tidak netral dan terlibat politik praktis bisa dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara sampai pemberhentian tetap, sebagaimana PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin dank ode etik ASN,” imbuhnya.

“Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat ASN harus menjadi corong pemerintah terhadap masyarakat yaitu mengajak masyarakat untuk mensukseskan pesta demokrasi bukan terlibat pada salah satu calon atau partai politik apalagi menjadi tim sukses. ASN juga harus taat aturan jangan terlibat pada partai atau calon tertentu, sehingga pesta demokrasi akan berjalan demokratis dan pelayanan kepadamasyarakat tetap prima,” tukas Humiang. (adl)