Pangkalan Data Aktif, Unsrit Berubah Status ke Pembinaan

Penjelasan soal status Unsrit oleh Rektor Dr Jost Rumampuk SE MS
Penjelasan soal status Unsrit oleh Rektor Dr Jost Rumampuk SE MS

Hal ini diungkapkan Rektor Unsrit Dr Jost Rumampuk SE MS kepada sejumlah wartawan Rabu (25/11/2015). ”Ya, saat ini pangkalan data di 6 fakultas dan 11 program studi sudah aktif. Tentunya ini kabar gembira bagi civitas akademika Unsrit,” ujar Rumampuk.

Sebelumnya, kendati pangkalan data non aktif, namun bisa mengakses secara manual. Sementara Plt Wakil Rektor I Bidang Akademik Don RG Kabo SST MT mengatakan, perkuliahan di Unsrit tak pernah berhenti. ”Yang permasalahan sebenarnya adalah soal dualisme yayasan yakni Akta 32 yaitu kami dan Akta 11.

 Dan, kita sudah tahu bersama yang sah adalah Akta 32 dan sementara menunggu salinan putusan dari MA di Pengadilan Negeri Tondano,” ujar Kabo. Sekretaris YDBIT Dirk Palit SPd menambahkan, tidak ada lain yang sah selain Unsrit di bawah Yayasan Akta 32.

”Kalau ada yang lain, itu ilegal. Dan, kami tinggal menunggu salinan putusan Mahkamah Agung tentang dikabulkannya permohonan kasasi kami sehingga memenangkan Akta 32 dan menyatakan Akta 11 tidak sah. Setelah ada salinan, kami akan menempuh jalur hukum jika masih ada yang membawa-bawa nama Unsrit selain kami,” tegas Palit.

Turut hadir pada penjelasan status Unsrit, mantan Rektor yang saat ini menjabat staf ahli Unsrit Dr Rooije RH Rumende SSi MKes, pejabat Unsrit lainnya serta para mahasiswa. (ark)